Hukum Pamer Pacar yang Belum Halal

Hukumnya: Makruh atau Haram


Dasar Hukum:

1. Larangan Memamerkan Aurat

  • QS. An-Nur ayat 31: "...janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak di antaranya..."
  • QS. An-Nur ayat 30: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya...'"

2. Larangan Membanggakan Diri dengan Maksiat

  • QS. Ali Imran ayat 188: "Janganlah kamu merasa aman dari siksa Allah, karena orang-orang yang kafir hanya menipu dirinya saja ketika mereka membanggakan apa yang telah mereka kerjakan."
  • QS. Al-Hadid ayat 20: "Kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau..."

3. Larangan Mengumbar Aurat di Media Sosial

  • Banyak ulama berpendapat bahwa media sosial termasuk dalam kategori "tempat umum"
  • Memamerkan hubungan yang belum halal termasuk mengundang fitnah

Jenis Pameran yang Bermasalah:

✅ Makruh/Haram:

  • Upload foto berduaan mesra
  • Tulisan romantis tentang pacar
  • Check-in di tempat kencan
  • Membanggakan hubungan di media sosial
  • Berbagi momen pribadi yang seharusnya privat

Hikmah Larangan:

  • Melindungi dari godaan dan fitnah
  • Menjaga kemuliaan diri sendiri dan pasangan
  • Menghindari iri hati orang lain
  • Menjaga privasi hubungan

Kesimpulan:

Memamerkan pacar yang belum halal adalah makruh bahkan haram, karena termasuk dalam:

  1. Maksiat (berpacaran sebelum nikah)
  2. Memamerkan aurat/momen pribadi
  3. Membanggakan diri dengan perbuatan yang tidak diridhai Allah

Wallahu a'lam bishawab 🤲

Posting Komentar