Hukumnya: Makruh atau Haram
Dasar Hukum:
1. Larangan Memamerkan Aurat
- QS. An-Nur ayat 31: "...janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak di antaranya..."
- QS. An-Nur ayat 30: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya...'"
2. Larangan Membanggakan Diri dengan Maksiat
- QS. Ali Imran ayat 188: "Janganlah kamu merasa aman dari siksa Allah, karena orang-orang yang kafir hanya menipu dirinya saja ketika mereka membanggakan apa yang telah mereka kerjakan."
- QS. Al-Hadid ayat 20: "Kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau..."
3. Larangan Mengumbar Aurat di Media Sosial
- Banyak ulama berpendapat bahwa media sosial termasuk dalam kategori "tempat umum"
- Memamerkan hubungan yang belum halal termasuk mengundang fitnah
Jenis Pameran yang Bermasalah:
✅ Makruh/Haram:
- Upload foto berduaan mesra
- Tulisan romantis tentang pacar
- Check-in di tempat kencan
- Membanggakan hubungan di media sosial
- Berbagi momen pribadi yang seharusnya privat
Hikmah Larangan:
- Melindungi dari godaan dan fitnah
- Menjaga kemuliaan diri sendiri dan pasangan
- Menghindari iri hati orang lain
- Menjaga privasi hubungan
Kesimpulan:
Memamerkan pacar yang belum halal adalah makruh bahkan haram, karena termasuk dalam:
- Maksiat (berpacaran sebelum nikah)
- Memamerkan aurat/momen pribadi
- Membanggakan diri dengan perbuatan yang tidak diridhai Allah
Wallahu a'lam bishawab 🤲
Posting Komentar