Hukum Pamer Pacar yang Belum Halal

Hukumnya: Makruh atau Haram Dasar Hukum: 1.  Larangan Memamerkan Aurat QS. An-Nur ayat 31 : "...janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak di antaranya..." QS. An-Nur ayat 30 : "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya...'" 2.  Larangan Membanggakan Diri dengan Maksiat QS. Ali Imran ayat 188 : "Janganlah kamu merasa aman dari siksa Allah, karena orang-orang yang kafir hanya menipu dirinya saja ketika mereka membanggakan apa yang telah mereka kerjakan." QS. Al-Hadid ayat 20 : "Kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau..." 3.  Larangan Mengumbar Aurat di Media Sosial Banyak ulama berpendapat bahwa media sosial termasuk dalam kategori  "tempat umum" Memamerkan hubungan yang belum halal termasuk  mengundang fitnah Jenis Pameran yang Bermasalah: ✅  Makruh/Haram: Upload foto berduaan mesra Tulisan romantis tentang pacar Check-in di tempat kencan Membanggak…

About the author

Seorang penulis amatir

Posting Komentar