PENGUMUMAN PAJAK BARU: TikTok, Instagram, dan YouTube Kini Wajib “Bayar” Uang Jajan ke Negara!

Loguetown , – Kabar mengejutkan datang dari Gedung PJKN (Pajak Kita Nanti). Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengendalikan ekonomi digital yang kian merajalela. Terhitung mulai tahun 2026, para influencer, YouTuber, dan TikTokers yang selama ini sering "jualan" pesona dan kelucuan di dunia maya, kini wajib setor pajak. Aturan baru ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wujud nyata dari pepatah kuno: "Di mana ada cuan, di situ ada jalan." Kebijakan ini juga dianggap sebagai cara paling adil untuk memastikan kekayaan negara tidak hanya dikuasai oleh mereka yang berjualan di pasar konvensional, tetapi juga mereka yang berjualan "konten" di atas kasur. Dirjen Pajak, bapak Bambang Saja, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan "menyelaraskan sistem pajak dengan era digital, agar tidak ada lagi yang bisa ngeles seperti keong racun." Ia juga menambahkan, "Kami tidak hanya ingin menjaring ikan…

About the author

Seorang penulis amatir

Posting Komentar