Loguetown, – Kabar mengejutkan datang dari Gedung PJKN (Pajak Kita Nanti). Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengendalikan ekonomi digital yang kian merajalela. Terhitung mulai tahun 2026, para influencer, YouTuber, dan TikTokers yang selama ini sering "jualan" pesona dan kelucuan di dunia maya, kini wajib setor pajak. Aturan baru ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wujud nyata dari pepatah kuno: "Di mana ada cuan, di situ ada jalan." Kebijakan ini juga dianggap sebagai cara paling adil untuk memastikan kekayaan negara tidak hanya dikuasai oleh mereka yang berjualan di pasar konvensional, tetapi juga mereka yang berjualan "konten" di atas kasur.
Dirjen Pajak, bapak Bambang Saja, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan "menyelaraskan sistem pajak dengan era digital, agar tidak ada lagi yang bisa ngeles seperti keong racun." Ia juga menambahkan, "Kami tidak hanya ingin menjaring ikan, tapi juga ikan duyung, ikan paus, dan segala jenis ikan yang ada di lautan digital."
Aturan baru ini tidak menyasar pengguna media sosial biasa yang cuma hobi stalking atau ngelike foto mantan. Targetnya jelas: para pelaku ekonomi digital yang pendapatannya sudah bisa menyaingi pendapatan Raja Bajak Laut, Gol D. Roger. Menurut data internal DJP yang bocor dari server One Piece Wiki, penghasilan rata-rata seorang YouTuber dengan 1 juta subscriber bisa mencapai 200 juta Berry per bulan, setara dengan harta karun di Wano Country. Sementara itu, seorang influencer yang berhasil menjual 1000 produk skincare bisa mendapatkan Poneglyph Keuntungan yang berisikan rahasia rejeki.
Untuk memastikan tidak ada yang kabur dari kewajiban ini, Ditjen Pajak akan menggunakan teknologi "Haki Penglihatan" berbasis big data dan analitik media sosial. Teknologi ini diklaim mampu mendeteksi potensi pajak dari setiap "sen" yang masuk ke rekening para kreator. "Kami akan bisa melihat setiap endorsement, setiap gift di TikTok, bahkan setiap Super Chat di YouTube. Semuanya transparan, kecuali niat kami untuk menagih," ujar bapak Bambang sambil tertawa renyah. "Tidak ada lagi cerita kabur seperti Nico Robin dari Ohara. Kami akan kejar sampai ke Wano, sampai ke Laugh Tale!" tambahnya dengan semangat.
Menanggapi kebijakan ini, seorang influencer fiktif bernama Bambang Narsis yang terkenal dengan konten unboxing paket junk food curhat kepada kami. "Dulu saya pikir, 'mending jadi YouTuber aja daripada kerja kantoran'. Sekarang, malah harus bayar pajak juga. Ini namanya netizen disuruh jadi citiz-en yang taat pajak," keluhnya. Sementara itu, seorang content creator bernama Siti Senyum, yang kontennya mukbang sambil curhat, malah menanggapi santai. "Ya sudah, anggap saja ini biaya sewa dunia maya. Toh, tanpa internet, saya cuma Siti biasa, bukan Siti Senyum," ujarnya sambil menyeruput es teh.
Pemerintah berjanji akan memberikan edukasi dan sosialisasi sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan. "Kami akan buka sekolah perpajakan online khusus untuk para kreator. Namanya Akademi Pajak dan Cuan, disingkat APC. Kurikulumnya mencakup cara menghitung pajak dengan jari, cara melapor pajak sambil joget TikTok, dan lain-lain," pungkas Bapak Bambang. Intinya, kini para selebgram dan YouTuber bukan cuma jago ngonten, tapi juga harus jago ngitung. Jadi, bersiaplah, karena di tahun 2026 nanti, mencari nafkah di dunia digital sudah tidak bisa se-nge-lag-i lagi!
Posting Komentar