Kegagalan Struktural dalam Legislasi Publik
bagai akademisi yang meneliti sistem pemerintahan dan proses legislasi, saya melihat fenomena ini bukan sekadar keluhan, tetapi sebagai gejala dari kegagalan struktural yang serius. Pertama, sistem representasi kita telah bergeser dari demokrasi substantif menjadi demokrasi prosedural yang dikendalikan oleh oligarki partai. Mekanisme fraksi yang memonopoli hak legislasi anggota DPR adalah bentuk pelembagaan kontrol politik yang mengabaikan mandat rakyat. Ini bertentangan dengan prinsip dasar perwakilan. Kedua, proses legislasi yang berlapis—dari Baleg hingga Prolegnas—telah menjadi filter ideologis yang lebih mengutamakan stabilitas politik dan kepentingan sponsor daripada urgensi publik. Dalam praktiknya, ini menciptakan hambatan sistemik bagi RUU yang progresif dan pro-rakyat. Ketiga, minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Demokrasi deliberatif yang seharusnya menjadi ruang dialog antara wakil dan rakyat, justru digantikan …